DPRD MBD Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Rapat Paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati Benyamin Thomas Noach dan Wakil Bupati Agustinus Lekwarday Kilikily periode 2021-2026, bertempat di ruangan Paripurna DPRD, Senin (10/2).

“Rapat paripurna ini merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk pengusulan pemberhentian yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku,” kata Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay dalam sambutannya.

Menurut Tunay, pengumuman ini mengacu pada Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah. Meski tidak memerlukan kuorum sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.

Pengumuman ini mengacu pada Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD sebelum diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Setelah pengumuman resmi ini, pimpinan DPRD akan mengajukan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat. Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian secara resmi.

“Kami berharap proses administrasi ini dapat berjalan lancar sehingga transisi kepemimpinan di Kabupaten MBD dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Tunay

Dalam kesempatan tersebut, Tunay menyampaikan apresiasi atas pengabdian Bupati-Wakil Bupati selama periode 2021-2026. “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras dalam membangun Kabupaten MBD,” ujarnya.

Meski demikian, Tunay mengakui masih ada catatan dan kekurangan yang perlu dibenahi pada periode kedua 2025-2030. Ia menekankan pentingnya hubungan kemitraan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk merealisasikan program strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Tunay juga memberikan catatan khusus terkait kehadiran pejabat dalam rapat DPRD. “Pimpinan OPD wajib hadir baik paripurna maupun pembahasan karena ini lembaga yang harus dihargai. Ini menyangkut kepentingan rakyat Maluku Barat Daya,” tegasnya.

Selain jajaran pimpinan dan anggota DPRD, rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily dan Pj. Sekretaris Daerah Daud Remialy, Staf Ahli Bupati, para Asisten Bupati, pimpinan OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (PW.19)

Related posts