AMBON, peloporwiratama – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon mengkritik keras penghentian proyek pembangunan 138 septik tank skala individu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon. Proyek senilai Rp 2,33 miliar yang telah mencapai progres 30 persen ini dihentikan dengan alasan yang dinilai tidak jelas.
“Seluruh tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum dan konstitusi untuk mencegah kesewenang-wenangan,” ujar Ketua DPC GMNI Ambon, Arnando Mezak, saat ditemui di kediamannya di Talake, Ambon, Selasa (4/2).
Proyek yang dianggarkan dalam APBD Kota Ambon tahun 2024 ini awalnya mendapat dukungan dana hibah dari Kementerian PUPR. Namun dana hibah tersebut baru akan dicairkan setelah pembangunan selesai, sehingga pelaksanaan proyek bergantung sepenuhnya pada APBD Kota Ambon.
Mezak menjelaskan bahwa uang muka proyek yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp 500 juta. Penghentian mendadak ini dinilai berdampak signifikan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari pembangunan septik tank tersebut.
GMNI Ambon meminta Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menindaklanjuti kasus ini. “Penghentian proyek pembangunan harus didasarkan pada alasan yang objektif, mengingat anggaran telah disepakati dan ditetapkan sesuai PP No. 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Mezak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, segala tindakan pejabat pemerintah harus berdasarkan hukum. Mezak menduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penghentian proyek tersebut. (PW.19)