Kasus Dugaan Cabul di Ciamis Terungkap: Korban CK Bertambah Jadi 8 orang

 

CIAMIS, JABAR ~ PW.Korban pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan CK (50) kembali bertambah. Ini berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban perbuatan cabul oleh CK. Sehingga berhasil terungkap para korban perbuatan cabul yang dilakukan CK.

“Korban hasil pengembangan ada 8 orang dari pelaku. Salah satunya sudah berusia dewasa 27 tahun. Tetapi saat kejadian korban masih di bawah umur,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal dalam Konferensi Pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pelaku beraksi lantaran nafsu ketika melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing dirumahnya. Sehingga ada keinginan mencabuli anak dengan sebelumnya melakukan bujuk rayu kepada setiap korbannya.

“Melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing dirumahnya dia nafsu. Dan ada keinginan mencabuli anak. Semua korban anak laki-laki, dan pelaku melakukan aksinya sejak 2022 di rumah dan sekitar rumah pelaku. Namun diperkirakan aksi ini sudah dilakukan sejak 20 tahun lantaran korban sudah ada yang dewasa,” kata AKBP Akmal.

“Korban ada yang berulang kali dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku. Tidak ada ancaman. Manipulatif oleh pelaku sehingga anak bersedia,” ucap AKBP Akmal menambahkan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menghimbau kepada warga Ciamis untuk mengawasi anak-anaknya, bila keluar rumah. “Masyarakat peka terhadap tingkah laku dan kelainan warga dan segera laporkan ke apabila ada yang mencurigakan,” kata AKBP Akmal.

Tersangka, kata Kapolres Ciamis, dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKBP Akmal.
Jurnalis: FAI

Related posts