Tiakur, peloporwiratama.co.id
Dugaan korupsi di kantor kecamatan Dawelor – Dawera akhir- akhir ini menjadi seksi. Bagaimana tidak, pasca terbongkarnya dugaan pemotongan gaji honorer yang dirilis media ini, mendapat dukungan dari berbagai pihak yang ingin manajemen kantor di bumi Amerere itu mendapat perhatian serius guna menyelamatkan sejumlah keuangan dan aset negara di kantor tersebut.
Sumber terpercaya media ini mengaku, bendahara Kecamatan Ike Raprap harus dipanggil dan diperiksa bersama camat Demianus Imuly. Fakta terjadi utang piutang kantor camat belum dilunasi sehingga kursi berwarna merah milik kantor disita pihak lain karena tagihan utang belum dilunasi. ” Selain beta punya, ada utang di orang lain lagi yang belum dibayar” tegas oknum yang meminta namanya tidak disebutkan.
Lanjut sumber media ini. Kantor kecamatan yang tiap tahun ada kucuran anggaran ratusan juta. Tapi anehnya, tidak memiliki alat pendukung administrasi labtop dan printer. Sumber menyebutkan satu unit labtop diduga diambil dan dibawah pulang oleh mantan sekcam yang saat ini menjabat camat Dawelor Dawera dari Tahun lalu. Aset- aset lainpun hilang begitu saja ibarat kuntilanak yang merajelala dikantor tersebut.
Mirisnya, sampai detik inipun belum dipasang aliran listrik PLN dikantor tersebut. Kata sumber, jika pihak kejaksaan atau inspektorat turun langsung pasti sejumlah borok dikantor tersebut mencuat.
Menanggapi hal ini, Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) Cabang Tiakur, Ridolof Loimalitna meminta Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Inspektorat segera menurunkan tim dikantor camat Dawelor – Dawera untuk mengusut sejumlah dugaan korupsi yang terjadi.
Terkait pemotongan gaji Honorer, Ketua GMNI mempertanyakan Camat dan Bendara. Dia menduga ada manipulasi absensi kehadiran para honorer yang tidak masuk kantor sehingga proses pencairan gaji bisa seratus persen. Pasalnya, nanti baru ada absen lain yang dilakukan sepihak sehingga ada terjadi pemotongan sesuai kehadiran.
Menurut mahasiswa Fakultas HUKUM PSDKU ini, dia meminta hak- hak dari para honorer jangan dikebiri. Kalaupun dipotong harus jelas laporan keuangannya.
Dia meminta, inspektorat untuk turun mengaudit keuangan dikantor camat Dawelor Dawera. Kata dia jika Inspektorat turun mengaudit dan tidak ada kerugianpun tidak ada yang mempersoalkan karena ini hal positif untuk memastikan benar pemanfaatan keuangan sesuai peruntukannya.
Ini soal hak, lanjut Loimalitna Jika pihak terkait lambat menyikapi ini maka GMNI akan melakukan aksi demontrasi dikantor Kejaksaan, Inspektorat dan DPRD MBD. Tegasnya, korupsi itu musuh bersama. Jangan dibiarkan merajalela.
Diketahui, senin 16 Desember, melalui via whatsapp, Bendahara Kecamatan Dawelor- Dawera mendampingi Camat Demianus Imuly meyambangi Kepala inspektorat di ruangan kerjanya, dengan pesannya” Beta dan camat sudah ketemu inspektorat dan tidak ada laporan yang masuk jadi pertanggungjawabkan bapk punya bicara itu.
Terkait ini, masih dengan tanggapan ketua GMNI. Menurutnya, bendahara jangan membandingkan kinerja pers dan ASN. Kerja pers diatur dengan UU sendiri.
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dia berharap bendahara jangan terbawah emosional. Dan perlu diingat yang disoroti adalah keuangan kantor camat bukan keuangan pribadi. Jadi apapun bentuknya sejumlah dugaan kejahatan di kantor camat Dawelor Dawera segera diatasi, tegasnya.
Diketahui, seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku gajinya dipotong hingga Rp3.400.000 dari total Rp5.400.000 selama periode April hingga Juni 2024.
“Kami tidak diberi penjelasan yang jelas soal pemotongan gaji,” ujar pegawai tersebut. Lebih lanjut, periode September-Desember, setiap pencairan gaji dipotong Rp1.000.000.”katanya.
Sistem pembayaran manual dengan tanda tangan di daftar penerimaan semakin memperkeruh dugaan terjadinya penggelapan. Pegawai bahkan kesulitan mendapatkan bukti pemotongan melalui Surat Tanda Setoran (STS).
Intimidasi dan Pungutan Liar
Praktik intimidasi juga dilakukan terhadap kepala desa. Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Wiratan mengungkapkan setiap desa dipaksa menyetor Rp2.000.000 untuk kegiatan peringatan 17 Agustus 2024.
Praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang diduga terjadi di Kantor Camat Dawelor-Dawera. Sejumlah bukti mengungkap rentetan persoalan sistematis yang merugikan pegawai dan masyarakat,”pungkasnya. (PW.19)