Tiakur, Pelopor Wiratama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, serta Bupati-Wakil Bupati tingkat kabupaten. Acara ini berlangsung di aula Penginapan Tiakur Beach, Senin, (29/11/2024), dan akan berlanjut hingga 6 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay, saat membuka rapat pleno menjelaskan bahwa pelaksanaan pleno dilakukan secara bertahap sesuai tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. “Rapat pleno ini dimulai dengan skorsing hingga seluruh kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiba di KPU kabupaten. Paling lambat, rapat ini selesai pada 6 Desember 2024,” jelas Naskay.
Ia menambahkan bahwa pleno rekapitulasi ini melibatkan saksi pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten, serta PPK. Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 PKPU 18 Tahun 2024, rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan setelah KPU menerima seluruh kotak suara dari PPK.
Namun, Naskay juga menyoroti kendala geografis yang sering menjadi hambatan teknis. “Ayat 2 PKPU mengatur bahwa jika kotak suara belum tiba karena faktor cuaca atau transportasi di wilayah kerja PPK, pleno dapat dimulai dengan data yang sudah lengkap dari kecamatan yang telah selesai rekapitulasinya,” ujarnya.
Saat ini, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 3 Desember 2024. “Durasi rekapitulasi tingkat kecamatan telah diatur sejak 28 November hingga 3 Desember 2024. Oleh karena itu, beberapa kotak suara masih dalam proses rekapitulasi di PPK,” tegas Naskay.
Pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten ini menjadi bagian krusial dalam tahapan akhir Pemilihan 2024. KPU MBD memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kita tetap bekerja dengan prinsip akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik,” tutup Naskay.
Pelaksanaan rapat pleno yang berlangsung hingga pekan depan diharapkan mampu mengakomodasi dinamika geografis dan logistik wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. KPU MBD berkomitmen menyelesaikan tugasnya dengan cermat agar hasil rekapitulasi dapat diterima semua pihak. (PW. 19)