Jalesveva Jayamahe,
Jakarta, 30 Oktober 2024,— Pangkalan TNI AL (Lanal) Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim TNI AL berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial “MH” dan menyita sejumlah ± 4.269 butir obat terlarang dengan berbagai merk diantaranya Trihexyphebidyl, Tramadol, Eximer, YY, dan DMP. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra, Rabu, (30/10).
Namun di lokasi yang lain dikarenakan bocornya informasi salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran dari pihak Kepolisian. Selain barang bukti berupa obat-obatan tim juga berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 HP merk Realme, 1 HP Merk Oppo, 1 buah Dompet berwarna cokelat, 1 buah KTP, 1 buah ATM BCA, 1 buah gunting potong dan uang cash sejumlah Rp. 1.283.500.-
“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama dan bahu membahu dalam pemberantasan obat-obat terlarang, sehingga generasi bangsa kita atau anak-anak kita dapat tumbuh menjadi generasi emas dan mewujudkan Indonesia Emas.” Jelas Danlanal.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencari tahu sumber pengadaan obat-obatan terlarang tersebut. Operasi ini dapat dilaksanakan karena adanya sinergi antara TNI-Polri dan BNN serta unsur-unsur pemerintahan lainnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa TNI AL akan terus memberantas segala bentuk tindakan illegal termasuk upaya peredaran obat-obatan terlarang, yang berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa.