Personil Polres Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kalteng

 

Pulang Pisau – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum ) Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang tata cara Bantuan hukum di Polres Pulang Pisau bertempat di Aula Bhayangkari Polres Pulang Pisau. Kamis (24/10/2024) Siang.

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum serta Supervisi Bantuan hukum dipimpin Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P., didampingi Paur Sunkum Bidkum Polda Kalteng IPTU Agus Setiawan, S.H., dan anggota.

Hadir dalam kegiatan tersebut Para Kabag, Kasat, Kasie, Kapolsek Jajaran Polres Pulang Pisau, Para Kanit Reskrim Polsek Jajaran dan Personil Polres Pulang Pisau.

Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini Bidkum Polda Kalteng menyampaikan materi penyuluhan hukum Perkap Nomor 02 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, Perpol Nomor 06 tahun 2024 tentang buka pendapat saran hukum serta Undang-undang lainnya.

Kabag SDM Polres Pulang Pisau AKP Junedinoto yang mewakili Kapolres dalam sambutanya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim Bidkum Polda Kalteng yang telah hadir untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Personil Polres Pulang Pisau.

”Dengan kedatangan tim Bidkum Polda Kalteng ini tentunya dapat memberikan pencerahan, kepada seluruh personil Polres Pulang Pisau dan dapat menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua, serta memberikan hal baru yang perlu dipedomani dalam menghadapi tugas-tugas sebagai anggota Polri.” Kata Kabag SDM

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dengan mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru, harapannya dengan adanya kegiatan ini, akan membuat personil Polres dan Polsek jajaran lebih paham, tentang hukum, serta dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan dan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai hukum.

”Kepada personel Polres Pulang Pisau yang mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum agar dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh nara sumber dari Tim Bidkum Polda Kalteng, sehinngga bisa menjadi acuan bagi kita semua, khususnya personil Polres Pulang Pisau dan Polsek jajaran dalam mengambil keputusan dilapangan sehingga anggota paham dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,” Ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim Bidkum Polda Kalteng dalam Sambutannya menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi penyuluhan Hukum yang kami laksanakan ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Pulang Pisau dan Polsek Jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang kode etik di lingkungan Polri.

‘Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan Bidkum Polda Kalteng kepada Polres jajaran termasuk di Polres Pulang Pisau ” Jelasnya.

Dalam Kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan penekanan kepada Personil Polres Pulang Pisau dan Polsek Jajaran agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan Citra Polri, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.

”Kami berharap agar Personil Polres Pulang Pisau dan Polsek Jajaran mengikuti aturan yang berlaku bagi anggota Polri” tutupnya (Humasrespulpis)

Related posts