SKCK Pilkada: Tantangan Baru Calon Kepala Daerah

 

Tiakur, Pelopor Wiratama – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Provinsi Maluku, seluruh bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati diwajibkan untuk membuat SKCK di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Maluku. Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), AKBP Pulung Wietono S.I.K., melalui Kepala Satuan Intelkam Polres MBD, IPTU Indra Parera, menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolda Maluku yang diterima pada 16 Agustus 2024, pembuatan SKCK bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dipusatkan di Polda Maluku.

“STR dari Kapolda Maluku yang diterima Satintelkam Res MBD merupakan petunjuk dan arahan bagi kami untuk tidak menerbitkan SKCK bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. SKCK tersebut akan diterbitkan oleh Ditintelkam Polda Maluku dan ditandatangani oleh Dir Intelkam Polda Maluku,” jelas Parera kepada Pelopor Wiratama Rabu (14/08/2024).

Parera menambahkan bahwa formulir SKCK untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati memiliki sedikit perbedaan dari formulir biasanya. Untuk memudahkan para kandidat dalam pengisian formulir ini, Polres MBD melalui Satintelkam membuka layanan konsultasi bagi para kandidat maupun tim sukses terkait persiapan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

“Mengingat rentang wilayah Kabupaten MBD dan ibu kota Provinsi Maluku yang berbeda pulau, kami mengimbau para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, baik secara langsung maupun melalui tim pemenangan, untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan memahami nomenklatur yang wajib dipenuhi sebelum mengurus SKCK di Mapolda Maluku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Parera menegaskan bahwa pihaknya siap membuka ruang koordinasi bagi para kandidat yang membutuhkan informasi terkait pembuatan SKCK. “Kami akan memberikan pelayanan maksimal guna mendukung suksesnya Pilkada Kabupaten MBD pada 27 November 2024,” tegas Parera.

Ia juga mengingatkan agar para kandidat segera menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan agar tidak terjadi kendala saat pengurusan SKCK di Mapolda Maluku. “Jika ada kendala atau pertanyaan, para kandidat maupun tim pemenangan dapat mendatangi Mapolres MBD melalui Satintelkam Polres MBD,” tutupnya. (PW. 19)

Related posts