Kuala Kapuas
Unit Resmob Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng ) Kembali berhasil mengungkap Tindak pidana pencurian dengan pemberatan
( Curanmor ) di wilayah Hukumnya.
Kapolres Kapuas AKBP.Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP.Abdul Kadir Jailani,S.IK.,M.H kepada awak media 30/07/2024.Mengatakan Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024.
Sehari sebelumnya tanggal 22 Juli 2024 , saat korban RA ( 26 th) warga Palingkau Baru Rt 07, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten memarkir sepeda motornya
di depan bengkel setelah pulang kerja.
Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kuncinya korban simpan di dalam tas pinggang.
Selanjutnya Kasat Reskrim menuturkan saat korban ingin keluar rumah sekira pukul 05.00 Wib motor tersebut sudah tidak ada, Sepeda motor miliknya jenis Yamaha/2PV tahun 2015 warna putih, Nopol KH 6113 BT, raib entah kemana.
“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi berkisar 20 juta rupiah, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung ” Ujar kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut , Unit Resmob Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan, alhasil akhirnya identitas para pelaku pun berhasil diketahui, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan pasrah saksi unit Resmob Polres Kapuas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
” Hasil penyelidikan diketahui pelaku ada dua orang pelaku pertama berinisial AL (25 th) warga Desa Sei Lumbah Rt.06 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan dan WM ( 26 th) warga Jalur I RT.1 Kelurahan Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas
Provinsi Kalimantan Tengah ” Terang Kasat Reskrim.
“Pelaku AL ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 14.30 wib di Depan Almarmart Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten, adapun WM ditangkap di Desa Sei Lumbah Rt.06 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel.” Lanjutnya.
Ia menambah dalam melakukan aksinya Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu sekitar kurang lebih 10 meter kemudian kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci L bentuk lancip dan kunci pas ukuran 5 dan setelah sepeda motor tersebut dihidupkan langsung di bawa kabur.
” Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya” pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Kurungan 7 tahun penjara .( Red)