Bendahara DPRD MBD Tersandung Kasus Penggelapan Dana dan Pajak

 

Pelopor Wiratama – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menahan SOL Bendahara Sekretaris Dewan Kabupaten MBD, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan setelah SOL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Dwi Kustono, Ahmad Lutfi, dan Raymond Hendriksz di Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Selasa (2/7/2024).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 15.00 dan selesai sekitar pukul 18.40 WIT. SOL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023. Penahanan dilakukan berdasarkan surat No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Kajari MBD, Hery Somantri, mengungkapkan bahwa pada tahun 2013, SOL meminta pembiayaan untuk rapelan gaji pegawai bulan November 2012. Permintaan ini disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D senilai Rp 851.900 pada 24 Juni 2013.

Namun, terjadi kesalahan dalam pemindahbukuan sehingga dana yang masuk ke rekening SOL sebesar Rp 851.900.000. Selisih anggaran ini tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh SOL, melainkan digunakan untuk kegiatan di luar peruntukan serta ditransfer ke rekening pribadinya. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 576.916.502.

Kejari menambahkan bahwa SOL sebagai wajib pungut pajak tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut: Rp. 222.746.888,- pada tahun 2012, Rp. 276.018.406,- pada tahun 2013, dan Rp. 111.746.406,- pada tahun 2014. Namun, pengelolaan dana tersebut diduga penuh dengan penyelewengan.

Selain itu, SOL tidak menyetorkan pajak yang dipungut pada tahun 2012-2014 senilai total Rp 611.387.552. Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Maluku yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 1.188.304.054.

SOL akan ditahan di Rutan Waiheru selama 20 hari sejak Selasa ini, sambil menunggu proses tahap II dan pelimpahan berkas ke pengadilan. “Tadi diperiksa sekitar pukul 15.00 oleh penyidik kemudian langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru sambil tunggu proses tahap II dan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kajari MBD.
(PW.19)

Related posts