Kementerian PUPR RI Siapkan Tiga Embung Baru di Pulau Moa untuk Atasi Kekeringan

 

Pelopor Wiratama – Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akan segera mendapatkan tiga embung baru di Desa Kaiwatu, Desa Werwaru, dan Desa Tounwawan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, sedang dalam proses pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk proyek ini. Pemeriksaan dilakukan melalui rapat virtual pada Kamis (27/6), yang melibatkan Pemerintah Kabupaten MBD, pimpinan OPD dan instansi vertikal, serta tim konsultan.

Johzes H.F. Leunufna, Asisten II Setda Pemkab MBD, menyatakan bahwa pembangunan embung ini adalah tindak lanjut dari dialog antara masyarakat Pulau Moa dan Presiden Joko Widodo. Proyek ini bertujuan mendukung implementasi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan fokus mengatasi kekeringan yang menjadi masalah utama bagi penduduk dan ternak di Pulau Moa.

“Embung ini dirancang untuk konservasi sumber daya air dan penanggulangan kekeringan. Selain itu, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air minum ternak kerbau dan menjadi kubangan untuk berendam,” ungkap Leunufna.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten MBD, Dalma Eoh, menambahkan bahwa meskipun proyek ini masih terkendala status lokasi lahan yang masuk dalam kawasan hutan, BWS Maluku perlu mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan sebelum mendapatkan Persetujuan Izin Lingkungan dari pemerintah daerah.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya pemantauan lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL untuk meminimalisir dampak negatif. BWS sebagai pemrakarsa proyek harus menangani dampak negatif yang muncul selama tahap konstruksi, operasi, dan pasca operasi. Tim teknis pemeriksaan dokumen lingkungan juga diharapkan memberikan saran dan masukan agar dokumen UKL-UPL dapat disempurnakan.

Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Pulau Moa, baik dari segi kelayakan teknis, ekonomi, sosial, maupun lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”tutupnya.(PW.19)

Related posts