Jakarta – Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menerima perwakilan masyarakat Jakarta Utara yang tergabung dalam kelompok Aksi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) yang berencana akan melakukan aksi damai terkait pelaksanaan PTSL di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada hari Rabu (29/5)
Dalam audiensi ini kelompok Aksi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) sebagai perwakilan dari masyarakat Jakarta Utara menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus permasalahan dalam pelaksanaan PTSL, seperti proses berkas PTSL yang belum menjadi Sertipikat, berkas permohonan PTSL yang tidak dapat diproses karena terindikasi bersengketa/tumpang tindih dengan bidang lainnya.
BPN Jakarta Utara akan menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut terkait dengan pelaksanaan PTSL dengan melakukan koordinasi dengan seluruh Tim PTSL untuk melakukan inventarisasi berkas PTSL yang memang belum selesai menjadi Sertipikat dan akan melakukan pengembalian/penyerahan berkas permohonan PTSL kepada masyarakat untuk permohonan PTSL yang tidak dapat diproses menjadi Sertipikat oleh Kantor Pertanahan karena terindikasi bersengketa/termasuk dalam aset/tumpang tindih dengan bidang lainnya.
BPN Jakarta Utara berkomitmen untuk melakukan penuntasan PTSL dan memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan PTSL bagi masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu karena PTSL menjadi salah satu Program Strategis Nasional dari Kementerian ATR/BPN. Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. Permasalahan terkait PTSL terus diupayakan untuk dicari solusinya dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Hasil mediasi aksi damai menyampaikan beberapa tuntutan terkait daftar permohonan PTSL Tahun yang telah disampaikan oleh Pendamping sebagai berikut :
- Kantor Pertanahan akan melakukan koordinasi dengan tim-tim PTSL untuk mencari/ menginventarisasi berkas yang belum selesai menjadi sertipikat untuk dikembalikan kepada Masyarakat paling lambat di akhir bulan Juni 2024.Sebelumnya dilakukan koordinasi dengan pendamping Kelurahan dan tim PTSL terkait tanda terima berkas yang belum diproses
- Untuk perbaikan/ revisi Sertipikat :
- Sebelum Terbangunnya ruang Perbaikan PTSL harus memberikan daftar nama Sertipikat yang diperbaiki.
- Sesudah terbangunya ruang Perbaikan PTSL harus dilakukan koordinasi untuk melakukan cek lapangan(perlu koordinasi)
- Akan dilakukan koordinasi dengan tim untuk mencari berkas tersebut untuk diselesaikan dan diserahkan dalam waktu 2 minggu hari kerja dari Hari rabu tanggal 29 Mei 2024.
- Akan dibentuk Tim untuk melakukan kajian dan penelitian terkait permasalahan PTSl di Kelurahan Sukapura dan akan mengundang instansi terkait(suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara dan steakholder terkait)untuk rapat di Kelurahan Sukapura pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pada Pukul 09.00 WIB
“keempat poin kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kelompok Aksi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) dengan kepala kantor Pertanahan beserta jajaran”