Kota Sorong PW- Warga Komplek di belakang GOR digegerkan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga dilakukan oleh terduga pelaku di bawah umur. (25/5/2024)
” Untuk sementara terduga pelaku sebanyak 7 orang sudah diamankan oleh satuan Reskrim Polresta Sorong Kota ” Ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H
Keluarga korban NMS (15 tahun) telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.
” Untuk kronologis masih di kembangkan , karena ini menyangkut anak dibawah umur, jadi keterangannya masih didalami. ” tambah Kapolresta.
Adapun terduga pelaku yang diamankan LM (15 tahun, pelajar SMP), IS (15 tahun, Pelajar SMK), R (13 tahun, putus sekolah), HAS (15 tahun, pelajar SMP), MA (13 tahun, pelajar SMP), MN (11 tahun , pelajar SD), dan IR (12 tahun, Pelajar SD).
” Kami harapkan kepada seluruh orang tua yang sayang terhadap anaknya mari kita jaga bersama lingkungan dan teman-teman di mana anak kita sering bermain karena 70% perilaku anak kita dipengaruhi oleh lingkungan di mana tempat dia berada yaitu Ayah, Ibu , Saudara, sekolah , teman dan tempat tinggal. ” Tutup Kapolresta.