Pelopor Wiratama MBD – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Gelar Diskusi mengenai Fasilitas Sentra Gakkumdu Tahapan Penetapan Hasil Pemilu bertempat di Cafe-coco.
Sopacua menyoroti potensi pelanggaran, termasuk manipulasi suara di TPS dan rekapitulasi hasil, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga integritas demokrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu MBD Marthinus Kerlely, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Sardi, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua, yang secara resmi membuka acara.
Narasumber dalam kegiatan ini termasuk Ketua KPU MBD periode 2019-2024 Kristian L. Talupoor, dan Kanitpidum Polres MBD Subagio Riyadi. Peserta berasal dari 17 kecamatan, terdiri dari Panwascam, PKD, dan PTPS.
Perlu diketahui bahwa dalam tahapan hasil pemilu ini ada zona-zona yang bisa terjadi pelanggaran mulai dari saat perhitungan suara”kata Sopacua, saat diwawancarai wartawan Jumat (17/05/2024).
Pelanggaran yang biasa terjadi itu saat perhitungan suara di TPS biasanya orang bilang ayam berteriak bebe artinya yang dicoblos punya hasil tapi berteriak orang lain. Ini masuk kategori pelanggaran pidana karena tidak sengaja menghilangkan hasil suara orang lain.”imbuhnya.
Pelanggaran itu juga bisa terjadi saat rekapitulasi hasil di TPS di mana ada jeda kesempatan itu bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam hal ini penyelenggara KPPS dan lainnya bisa bekerjasama mengganti itu.”ungkapnya
Bagi Sopacua Demokrasi ini kejahatan yang paling terbesar dalam pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Kepala daerah yang biasa dibilang pencurian suara hal ini harus diantisipasi Sehingga dari kegiatan ini peserta bisa memahami serta bisa mengimplementasi.
Solusinya kita tetap pakai aturan apapun jenis pelanggarannya baik pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, maupun tindak pidana pemilu tetap kita tindak lanjuti.”tegasnya.
(PW. 19)