Hindari Terjadinya Kecelakaan, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Tertibkan Kendaraan Odol

 

Pulang Pisau – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan patroli pelanggaran lalulintas dan daerah rawan laka lantas, terutama kendaraan melebihi dimensi dan berlebih muatannya atau over dimension overload (ODOL) yang melintas. Jumat, (17/05/2024) pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi tertib berlalulintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan rutin di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Nurhadi menyampaikan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ungkap Kasatlantas.

Menurut AKP Nurhadi, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.

“Selain tindakan teguran, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke para pengguna jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya” pungkasnya. (Humasrespulpis)

Related posts