(Surabaya). Segenap Prajurit Resimen Artileri 2 Marinir mengikuti pengarahan Kepala Oditur Militer (Otmil) III – 11 Surabaya Kolonel Laut (H) Ediyanto Kesumo, SH., M.H., bertempat di Aula Batalyon Arhanud 2 Marinir, Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra, Karangpilang – Surabaya. Kamis (16/05.2024).
Kegiatan pengarahan tersebut merupakan rangkaian dari kunjungan kerja balasan Kaotmil III-11 Surabaya di Resimen Artileri 2 Marinir setelah beberapa waktu yang lalu Komandan Menart 2 Marinir Kolonel Marinir Rana Karyana, S.E., M.Tr.Opsla., M.M., CHRMP melakukan anjangsana atau kunjungan kerja ke Otmil III – 11 Suarabaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danmenbanpur 2 Mar Kolonel Marinir Rajiman, Wadan Menbanpur 2 Mar, Perwira Staf dan para Komandan Satuan serta prajurit Jajaran Menart 2 Mar dan Menbanpur 2 Mar.
Dalam sambutannya Danmenart 2 Mar menyampaikan bahwa salah satu bagian terpenting dalam komponen utama peradilan adalah Oditur Militer (Otmil), terkait tahapan dalam proses peradilan militer ada 7 yakni penyelidikan, penyididkan, peradilan, putusan, usaha banding atau kasasi dan pelaksanaan hukuman.
“Pada prisnsipnya Komandan Satuan akan berupaya semaksimal bilamana ada anggota yang bermasalah di peradilan militer untuk mendapatkan tindakan hukuman seringan mungkin,” ucap Danmenart 2 Marinir.
Sementara itu, Kaotmil III-11 Surabaya menjelaskan bahwa Oditur Militer mempunyai tugas pokok yakni penegakkan hukum atau menegakkan peraturan, melakukan pemeriksaan tambahan dan penyidikan sedangkan keberadaan peradilan militer selain untuk kepentingan umum juga untuk kepentingan militer, pada prinsipnya Kaodmil adalah eksekutor permasalahan berdasarkan keadilan, kepastian hukum, pertimbangan kemanusiaan, peta resiko dan pertimbangan khusus dari Kaodmil.