Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aipda Taufiq a.s., melaksanakan sosialisasi larangan karhutla di Desa binaannya, Jumat (10/05/2024) Pagi.
Bhabinkamtibmas dalam kesempatan melaksanakan sambang Desa binaannya untuk mensosialisasikan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga desa binaannya dengan tujuan agar warga desa binaannya tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar
“Dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.