Ciamis, Jabar — PW.Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang telah merugikan Negara mencapai Rp. 56.393.619.117,00,- (lima puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu seratus tujuh belas rupiah).
Kedua tersangka tersebut yakni AL mantan Kepala pusat Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 s/d 2020 dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Arief Gunadi, SH bahwa perkara korupsi ini berupa Penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR di Cimaragas Kecamatan Cimaragas kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018.
Dimana Pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program Fasilitas Dana Bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan Syariah untuk usaha Kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
“Namun dalam proses memperoleh fasilitas kedua tersangka tersebut melakukan manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya,” ucapnya pada Senin (1/4/2024).
Setelah merampungkan penyidikannya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Inal Sainal Saiful, SH, MH melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II).
Atas perlakuannya kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini yang mana nantinya masing-masing tersangka akan diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan pihaknya segera akan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim.
“Dan Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP,” pungkasnya***
Jurnalis : Adyluhung