Unit Reskrim Polsek Kisar Respon Cepat Tangani Laporan Pidana Aniaya

 

Pelopor Wiratama MBD – Upaya personel Polsek Kisar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini SPKT Polsek Kisar kembali menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial S.J.M. (22) asal Desa Wonreli yang melaporkan telah terjadi peristiwa aniaya atas dirinya oleh terduga pelaku berinisial J.H, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/03) sekitar pukul 10.30 Wit dan dilaporkan ke Polsek Kisar pukul 02.00 Wit pada Minggu subuh (31/03/2024).

Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Kisar secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /06/III/2024/SPKT/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 31 April 2024.

Diketahui bahwa perbuatan Aniaya terjadi berawal dimana korban saat akan membayar rokok yang dibeli dikios milik saksi Enti Ratulohain di Desa Oirata Barat Kecamatan Kisar Selatan, tiba-tiba datanglah terduga pelaku memukul korban kena pada wajahnya dan berakibat korban mengalami luka memar dan bengkak pada bawah mata kiri serta luka robek pada bibir sebelah kanan.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku J.H terhadap korban S.J.M telah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Kisar.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku J.H akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos milik korban yang berlumuran darah serta membuatkan Surat Permintaan Pemeriksaan Luka atas korban ke Pihak Puskesmas guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum Luka sebagai alat bukti untuk pengungkapan kasus tersebut.

“Pimpinan berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan.”tutup Kasi Humas.

Related posts