Tim Gabungan BAIS TNI dan Kodim 0911 Nunukan Berhasil Gagalkan 2.400 Kaleng Miras Ilegal asal Malaysia

(Nunukan) PW : Aparat Gabungan terdiri dari Tim 12 Lumbis satgas Catur Bais TNI, Satgas Inteldam VI/Mlw, Unit Intel Kodim 0911 Nunukan serta Koramil 0911-05 Lumbis berhasil menggagalkan peredaran Miras Ilegal asal Malaysia merk Huster dengan pelaku AH, UF, ZD (warga Sei Manggaris) di Jl. Trans Kaltara, Desa. Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Sabtu (23/03/2024) Dini hari.

Serka Syahroni tim 12 Lumbis menyampaikan kronologi kejadian
Bahwa pada pukul 20.00 Wita Tim Gabungan yang terdiri dari Tim 12 Satgas Catur Bais TNI, Satgas Inteldam VI/Mlw, Unit Intel Kodim 0911 Nunukan, dan Koramil 0911-05 melakukan briefing pembagian tugas pengawasan di beberapa titik yang telah di curigai sering di jadikan titik bongkar Miras Ilegal yang berasal dari Malaysia.

Pukul 20.30 Wita Tim Gabungan bergerak ke sasaran untuk melaksanakan pengawasan. Pukul 03.00 Wita, Tim Gabungan melihat Mobil Grand Max warna hitam berterpal hijau dengan Nopol DD 8042 ZH yang mencurigakan keluar dari simpang jalan Desa Kalampising menuju Jl. Trans Kaltara menuju arah Simanggaris di berhentikan paksa oleh Tim yang berada di Jembatan Sei Sembakung, namun mobil tsb tidak mau berhenti akirnya dilaksanakan pengejaran yang berhasil di berhentikan.
mobil ttersebut terindikasi bermuatan Miras Ilegal. Pukul 03.25 Wita semua Tim Gabungan melakukan pengecekan dan memastikan muatan mobil tersebut yang ditemukan bahwa muatannya adalah Miras Ilegal asal Malaysia merk Huster. Pada pukul 03.40 Wita mobil bermuatan Miras Ilegal beserta pelaku di bawa ke Koramil 0911-05 Lumbis untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Pukul 03.50 Wita pelaku dan mobil bermuatan Miras Ilegal sampai di Koramil 0911-05 Lumbis. Selanjutnya Pukul 04.00 Wita dilaksanakan pendataan dan di peroleh Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Miras Ilegal asal Malaysia merk Huster asal sebanyak 100 Kis/Karton @ 24 Kaleng dengan total 2.400 kaleng. Rencananya miras tsb akan di bawa ke wilayah Seimanggaris dengan harga per kis/karton Rp. 900.000,- Total keseluruhan mencapai Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)

Related posts