Katapop Sorong PW- Sebanyak 566 personil gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Sorong, mengikuti “Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TNI tahun 2024”. Upacara Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi TNI ini, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan ST Panglima TNI Nomor ST/172/2024 tanggal 7 Maret 2024.
Untuk wilayah Sorong, pelaksanaannya berlangsung di halaman upacara Mako Koarmada III Katapop Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (Jumat, 8 Maret 2024). Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, menjadi inspektur upacara dan membacakan amanat Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mewakili Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan.
Upacara yang di hadiri oleh sejumlah pejabat utama TNI-Polri dan instansi terkait tersebut, berlangsung lancar, walaupun dalam guyuran hujan. Operasi Gaktib dan Yustisi 2024 ini, bertemakan “Melalui Operasi Gaktib dan Yustisi Tahun Ajaran 2024, Polisi Militer Siap Meningkatkan Penegakan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit TNI, Guna Mewujudkan TNI Prima Menuju Indonesia Maju”.
Laksma TNI Singgih menjelaskan bahwa selain personil gabungan, Operasi Gaktib dan Yustisi di wilayah Sorong juga didukung oleh kendaraan-kendaraan taktis dari masing-masing satuan. Untuk waktu pelaksanaannya, akan berlangsung selama 180 hari, sepanjang tahun 2024. KS Koarmada III ini, kemudian menjelaskan apa itu Gaktib dan Yustisi.
“Gaktib atau penegakan ketertiban itu terkait ketertiban dan kedisiplinan prajurit (perorangan), baik mental, kelakuan atau perbuatan. Sedangkan Yustisi adalah penegakan hukum terkait dengan mencegah perbuatan hukum yang berulang”, ujar Laksma Singgih. Dari amanat Panglima TNI, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para prajurit TNI, baik dari TNI AD, TNI AL maupun TNI AU.
Pelaksanaan Opsgaktip di wilayah Sorong meliputi pos pemeriksaan lalu lintas dan memeriksa surat surat kendaraan prajurit TNI. Sedangkan Opsyustisi, akan dilaksanakan patroli ke tempat-tempat terlarang seperti hiburan malam, karaoke dan sejenisnya.
*Jacob Sumampouw