Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya dilakukan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Personil Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan sosialisasi kepada warga, Rabu (28/2/2024).
Personel Satlantas Polres Pulang Pisau menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas, sekaligus upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, serta untuk menertibkan keluarga besar polri.
Dalam kesempatan itu, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau mengingatkan kepada warganya tentang larangan penggunaan knalpot brong. Disampaikan juga tentang aturan yang mengatur terkait hal tersebut.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat untuk turut mensosialisasikannya,” ujarnya.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami mengenai larangan penggunaan knalpot brong,” pungkas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi.