Pelopor Wiratama MBD : Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gelar Pelantikan tidak lain adalah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Kamis, (25/01/2024) Pukul. 09.00 WIT Bertempat di Aula Gedung Serbaguna Kelurahan Tiakur.
Turut hadir dalam Pelantikan ini Lurah Tiakur, Maximilian Talupoor, Ketua Panitia Pemungutan Suara Tiakur Jhon Refualu, Rohaniwan Pdt. V Sambono/L, S. Si, Anggota KPU, Anggota PPK, Ketua Panwascam Kecamatan Moa.
Pelantikan KPPS ini juga di tandai dengan Penanaman bibit Pohon oleh masing-masing TPS
Selanjutnya, penandatanganan berita acara pengambilan Sumpah dan janji dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua PPS kelurahan Tiakur.
Peserta yang hadir dalam Pelantikan ini 91 Orang dari 13 TPS.
Adapun pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Nomor : 06 Tahun 2024 tentang Penetapan dan pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kelurahan Tiakur Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Selanjutnya, Sambutan Ketua KPU Republik Indonesia yang di bancakan oleh Ketua PPS Kelurahan Tiakur Jhon Refualu menyampaikan KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pada hari ini, Kamis (25/01/2024) dilakukan pelantikan KPPS sebanyak 5.741.127 orang untuk 820.161 TPS. Lokasi pelantikan KPPS tersebar pada 71.000 titik”, ungkapnya.
Pelantikan hari ini juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan. KPU menyadari dengan tercetak banyaknya logistik pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam. KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Ia menambahkan total kertas dengan berbagai jenis untuk logistik pemilu 2024 sekitar 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas. Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas”, bebernya.
Berdasarkan hal tersebut, maka apabila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kilogram adalah sama dengan 66. 234. 816 Kilogram atau 66. 234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam pemilu 2024.
KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara”, tegasnya.
Ia berharap anggota KPPS dalam berkerja berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan”, pungkasnya.
(***EW19)