Pelopor Wiratama MBD : Polres Maluku Barat Daya – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Personel Unit SPKT Polsek Serwaru melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh sdri. Martha Porsilewan (76) terkait adanya dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku sdri. Dina Miru (56) terhadap korban anaknya sdri. Ona Lina Tiakora bertempat pada Unit SPKT Polsek Serwaru pukul 10.30 wit pada Kamis siang (11/01/2024).
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh KA SPKT Aiptu S. B. Mulwere yang didampingi oleh Ka Jaga Shift III Bripka D. Atahena dengan menghadirkan kedua belah pihak dan setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana terduga pelaku mengakui perbuatannya atas diri korban dan meminta maaf kepada korban dan ibunya sebagai pelapor, kemudian terduga pelaku membuat dan menandatangani surat pernyataan damai dan pelaporpun bersedia mencabut laporannya dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Selain itu Personel Polsek Serwaru mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikanpada pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada terlapor diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut bukan saja kepada korban tetapi kepada pihak lain karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Restoratif Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara terduga pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan dimana pihak terlapor menandatangi surat pernyataan serta adanya permintaan maaf dari terduga pelaku kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik kepada korban maupun kepada orang lain. “ tutup Kasi Humas.