Bawaslu Umumkan Hasil Tahapan Pemilu Tahun 2024

 

Ciamis, Jabar–PW. Badan Pengawas Pemilu Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan hasil tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk pemilu 2024, bertempat di Aula Bawaslu pada Senin (18/12/2023).

Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang miftahudin menuturkan, pihaknya telah melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Kabupaten Ciamis, hal tersebut guna untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan Tahapan Pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pihaknya juga melakukan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Data Calon dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, serta melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Ciamis.

Adapun dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dengan meneliti hal-hal sebagai berikut :

“Satu Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, Ke dua Pemenuhan persyaratan umur yaitu 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPRD dan ketiga Kegandaan Pencalonan,” jelasnya.

Lebih jauh Jajang menuturkan, pada Pengawasan Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Ciamis menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada masa pencermatan DCS.

“Dan kita telah melakukan penetapan DCS serta telah mengumumkan pada beberapa media yang ditentukan oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1026 sebagaimana perubahan Keputusan Nomor 996 Tahun 2023,” ujarnya.

Lanjut Jajang menuturkan, sejak dikeluarkannya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pencermatan DCT DPRD Kabupaten Ciamis,

Adapun dari hasil pencermatannya kata Jajang , setidaknya ada 33 bacalon yang tukar daerah pemilih (dapil) dan ada juga yang mengantikan para bacalon karena mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

“Dan adapun untuk bacalon yang meninggal dunia tercatat ada 7 orang,” tuturnya.

Daftar Caleg Meninggal Dunia :
1. Karyono Abas Saputra (PDIP, dapil 5, no. 2)
2. H. Mad Max Ahmad Hidayat (PDIP, dapil 6, no. 8)
3. Euis tuti suhartini (Golkar, dapil 3, no. 9)
4. Gardea (Nasdem, dapil 1, no. 1)
5. Dedeh, S.Ag., M.Pd.I (Nasdem, dapil 5, no. 6)
6. Faisol khotib (PPP, dapil 6, no. 5)
7. Agus Firman Hura (Demokrat, dapil 1, no. 5

Lanjut Jajang, sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Adapun Himbauan yang disampaikan kata Jajang ialah sebagai berikut :

a. Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, bersama ini Bawaslu menghimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR, Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. untuk :

1. Melakukan pemasangan Alat Praga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti :
a. Coblos nomor urut
b. Simbol/gambar paku dan/atau
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

b. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye”.

c. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2023 s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk :

I. Pertemuan Warga.
II. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. Penyebaran Alat Peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul

IV. Media sosial; dan
V. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

d. Memperhatikan bahwa dalam terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka huruf d diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

f. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 (75 Hari Masa Kampanye).

Surat Himbauan tersebut merupakan Upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. yang berdasarkan jadwal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Peserta Pemilu tahun 2024 “Dilarang Kampanye” terhitung tanggal 4 November 2023 s.d 27 November 2023 dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir di tanggal 10 Februari 2024.

“Selain itu, Himbauan ini juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” Pungkasnya.

Jurnalis : Adyluhung

Related posts