Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Dalam rangka mengurangi resiko terjadinya laka lantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau melakukan himbauan secara humanis kepada pengemudi kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, Selasa (28/11/2023).
Kendaraan bak terbuka atau biasa disebut mobil pick up, merupakan kendaraan yang diperuntukan untuk mengangkut barang, namun masih banyak pengemudi nakal yang masih menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, menerangkan bahwa Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AKP Nurhadi menerangkan, dalam pasal 303 telah di atur, dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu rupiah.
Disamping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat beresiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai, tambah AKP Nurhadi.
Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, tuturnya.
Harapannya, dengan adanya himbauan dan teguran dari anggota kami, masyarakat khususnya para pengemudi, baik yang berasal dari wilayah Kabupaten Pulang Pisau, akan semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama, tutup AKP Nurhadi Kasatlantas Polres Pulang Pisau.