TNI AL, Dispen Kormar (Surabaya) PW : Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir mengikuti sosialisasi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Gedung Anthonius Balai Prajurit Kesatrian Marinir soeroto ll Ujung Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Selasa (28/11/2023).
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Urusan Bantuan Hukum (Kaur Bankum) Spers Brigif 2 Marinir Kapten Laut (H) Yudi Alhudi, S.H., M.H menyampaikan bahwa netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kapten Laut (H) Yudi Alhudi, S.H., M.H juga menyampaikan agar prajurit TNI untuk tidak melibatkan diri berpolitik praktis, tidak ada kata lain kecuali netral. Artinya, TNI bersikap netral yang bertujuan agar TNI lebih fokus pada penataan internal organisasi menuju pada jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional dalam kehidupan politik serta menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas TNI dapat dijerat undang-undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum.
Sementara itu, Komandan Yonif 5 Marinir Letkol Marinir Ahmad Fauzi, M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa melalui sosialisasi netralitas TNI, diharapkan prajurit Gurita Cakti memperoleh wawasan pengetahuan tentang Netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Sikap netral dalam membangun demokrasi dan profesionalisme TNI sangat penting, oleh sebab itu sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit TNI,” jelas Danyonif 5 Marinir.