Ciamis, Jabar-PW. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sadananya menggelar kegiatan bimtek Publikasi dan Pengawasan masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dimulai pukul 15:00 WIB dengan dihadiri oleh Dua orang pemateri yaitu Uce Kurniawan dan Gilar Yoga Noerisman sebagai Ketua PPK kecamatan Sadananya yang diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota Panwascam Sadananya beserta Pemilih Kelurahan/Desa PKD.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis, pada hari Senin (27/11/2023).
Dalam sambutannya Ketua Panwascam Kecamatan Sadananya sekaligus sebagai ketua panitia pelaksana Hilman hakim menuturkan. Kegiatan ini merupakan langkah penting yang harus dilaksanakan oleh Panwascam dalam memberikan pemahaman serta peningkatan kapasitas PKD yang ada di Kecamatan Sadananya.
Dalam menyambut masa kampanye kata Hilman, tentunya peningkatan kapasitas PKD perlu dilaksanakan hal tersebut dalam menjaga integritas dan demokrasi selama Pemilu 2024, khususnya dalam masa kampanye.
Kegiatan ini juga mendorong agar partisipasi para pemilih diwilayah Panwascam Sadananya besar.
“kegiatan di laksanakan bentuk upaya dalam memaksimalkan pemahaman terhadap peraturan per undang-undangan, peraturan KPU dan BAWASLU”, kata Hilman.
Kata Hilman, kesiapan Panwascam Kec.Sadananya beserta PKD dari 8 Desa telah siap untuk mengawal hajatan pesta Demokrasi dari mulai tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesai nanti.Diketahui tahapan kampanye tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 November hingga tanggal 10 Februari 2024.
“Berharap dengan kegiatan bimbingan tekhnis ini, seluruh jajaran Panwascam Sadananya dan PKD di 8 Desa, dapat memahami segala bentuk peraturan undang-undangan terkait pemilu, sehingga dapat meminimalisir bentuk pelanggaran saat kampanye digelar, sehingga pelaksanaan pemilu di Kec.Sadananya dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses tanpa ekses serta berintegritas,” pungkas Hilman.
Sementara dalam pemaparannya Gilar Yoga menuturkan.Dalam rangka pengawasan pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Kelurahan dan Desa (PKD) harus memahami tentang kebijakan dan atutan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dimana ketentuan mengenai kampanye pemilu telah diatur dalam pasal 267 hingga pasal 324.
Lanjut Yoga, selain itu para PKD harus memahami peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
“kegiatan pesta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu”, ungkap Yoga.
Dia menambahkan, adapun pedoman tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan umum, itu sudah diatur sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 82,” paparnya.
Dia berharap, dengan kegiatan ini, para PKD dapat menguasai serta memahami peraturan yang dimaksud untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dilapangan,” kata Yoga.
Dikatakan Yoga, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 tahapan kampanye akan dimulai hingga tanggal 10 Februari 2024 nanti, selanjutnya akan memasuki masa tenang dan pencoblosan kertas suara. Agar pelaksanaan kampanye tersebut bisa berjalan dengan sukses tanpa ekses, peran PKD tingkat Desa harus betul-betul bekerja keras.
“Berharap seluruh pihak terkait agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi, baik dimasa kampanye, masa tenang dan pencoblosan suara untuk bisa bersinergi dengan sesama penyelenggara pemilu dalam melakukan serta meningkatkan pengawasan,” Ungkapnya.
Seusai kegiatan saat diwawancarai sejumlah awak media Gilar Yoga menuturkan, Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait tahapan penyelenggaraan pemilu yang mana pada tanggal 28 November pelaksaan kampanye akan digelar hingga tanggal 10 Februari 2024, dan berharap agar kampanye tersebut bisa berjalan aman, damai dan sukses tanpa ada hal yang tidak diharapkan.
Yoga menegaskan, di Kecamatan Sadananaya ada 121 TPS yang tersebar di 8 Desa dengan hak pilih kisaran angka 29.636 orang hak pilih.
Saat ini kata Dia, untuk logistik terpusat di Gudang KPU Kabupaten
Ciamis dan pada waktunya nanti, akan langsung didistribusikan ke 121 TPS yang da di Kec.Sadananya.
“Nanti kita koordinasikan beserta peserta pemilu di tingkat Desa dan akan di sampaikan melalui forum ditingkat Kecamatan Sadananya,” tandasnya.
Jurnalis : Adyluhung