Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus sampaikan tata cara pengajuan syarat pembuatan SKCK kepada masyarakat di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (27/11/2023).
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo., S.H, menyampaikan kami berusaha melayani masyarakat dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam pembuatan SKCK.
Diharapkan para pemohon atau masyarakat dapat dengan mudah dalam melengkapi syarat pembuatan SKCK. Sehingga pada saat membuat SKCK tidak merasa ragu, karena tidak mengetahui syarat-syaratnya
Inilah wujud pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih mudah dalam melengkapi persyaratan SKCK