Ciamis, Jabar – PW. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis, Khusus dalam penerimaan pengaduan lingkungan bidup, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan Galuh (SIJAGAL).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PRKPLH Dr.H.Taufik Gumelar ST, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa ( 21/11/2023).
Menurut Dia, Aplikasi Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan Galuh (SIJAGAL) ini, merupakan sebuah aplikasi pengaduan lingkungan hidup yang berbasis android guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis.
“SIJAGAL merupakan aplikasi berbasis android untuk memudahkan pelayanan pengaduan bagi masyakat Tatar Galuh Ciamis terkait pengaduan lingkungan hidup,” Ungkapnya.
Dia mengatakan, maksud dan tujuan dibuatnya aplikasi SIJAGAL, adalah untuk mewujudkan layanan atau Implementasi Tupoksi Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungam Hidup pada Dinas PRKPLH Kab.Ciamis.
Selain itu, melalui aplikasi SIJAGAL bertujuan guna mempasilitasi warga masyarakat untuk melakukan pengaduan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan demikian masyarakat Kabupaten Ciamis disaat akan melakukan pengaduan terkait lingkungan hidup tidak usah datang ke Kantor DPRKPLH Ciamis, cukup melakukan pengaduan lingkungan hidup dengan mudah melalui smartphone, yang mana aplikasi SIJAGAL sudah digunakan dan dapat di Download di Playstore HP Masyarakat.
“Guna mempermudah pelayanan pengaduan Lingkungan Hidup, aplikasi SIJAGAL Hadir dan dapat di Download di aplikasi Playstore,” Kata Dia.
Selain itu, aplikasi SIJAGAL merupakan bentuk upaya dalam memenuhi tuntutan pemerintah saat ini dalam mewujudkan e-goverment dalam era transformasi digital dan asas dalam pengaduan pada aplikasi tersebut yaitu Transparan, Akuntable, Partisipasif, Cepat dan Sederhana., Kata Dia.
Lebih jauh Dia menjelaskan, Program SIJAGAL ini telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kementrian LHK No 22 Tahun 2017 tentang objek pengaduan.
Dalam aplikasi SIJAGAL dapat meliputi 4 (empat) unsur pengaduan diantaranya., Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup, Pencemaran dan /atau peruksakan lingkungan hidup.,Pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
Dia, menambahkan untuk arah pengembangan, pihaknya terus melakukan sosialisasi aplikasi secara masif baik melalui media sosial, media cetak, elektronik serta melakukan kegiatan-kegiatan dengan melibatkan masyarakat banyak.
Dia mencontohkan, bentuk keseriusan dalam peluncuran aplikasi SIJAGAL, DPRKPLH Kab.Ciamis pada tanggal 15 November 2023 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula DPRKPLH Ciamis dengan mengundang para Kasi Trantib se Kabupaten Ciamis dari 27 Kecamatan.
Dia mengatakan, Program SIJAGAL akan berjalan dengan baik tentunya perlu dukugan dari berbagai stakeholder termasuk dari insan media hususnya dalam publikasi agar aplikasi SIJAGAL tersebut dapat diketahui oleh seluruh warga masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
“Dengan Aplikasi SIJAGAL masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga lingkungan di sekitarnya demi terwujudnya visi misi kabupaten Ciamis yaitu Memanfaatkan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Secara Bijaksana untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan,” Tandasnya.
Jurnalis:Adyluhung/Tim