Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Jaya – Desa Purwodadi – Desa Wono Agung Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu Septiadi Putra, S.Sos., melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla di wilkum Polsek Maliku dengan melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, Kamis (09/11/2023) Pagi.

Menjumpai warga masyarakat dilokasi rawan karhutla, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa

“Sebagai langkah antisipasi, kegiatan himbauan larangan karhutla akan terus kami tingkatkan agar warga masyarakat teredukasi dengan baik terkait larangan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts