Pelopor Wiratama MBD : Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta melakukan aksi demonstrasi di gedung KPK menuntut usut tuntas dugaan Korupsi anggaran Rumah Sakit Pratama Letwurung Kabupaten Maluku Barat Daya sampai ke akar-akarnya.
Pada aksi itu terlihat juga mahasiswa membentangkan poster berisi KPK takut tangkap Wagub Maluku. (Barnabas Orno)
Dalam orasinya, mahasiswa merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut tangkap Wakil Gubernur Maluku (WAGUB) Barnabas Orno.
“Kami merasa, KPK takut menangkap orang nomor dua itu, “seru Dikrun, Korlap Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta, Senin (06/11/2023).
Dalam aksi tersebut, Garda Aktivis Anti Korupsi juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya,
Pertama, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil mantan Bupati Maluku Barat Daya Drs. Barnabas Orno untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana Korupsi anggaran DAK 2017.
Kedua, Segera memanggil Sekda Maluku Barat Daya untuk diperiksa terkait dugaan pidana Korupsi anggaran DAK 2017.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil :
1. Mantan Bupati Maluku Barat Daya Drs. Barnabas Nataniel Orno sebagai terlapor
Atas dugaan kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Letwurung Kabupaten Maluku Barat Daya.
2. Mantan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku Sdr. Michael Ponto untuk diperiksa Sebagai Saksi atas dugaan kasus korupsi pembangunan RS. Pratama Letwurung.
3. Manta Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Sdr. Helda De Jong.
4. Komisi B DPRD Maluku Barat Daya periode saat itu.
5. Banggar DPRD Maluku Barat Daya periode saat itu.
6.. Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan RS. Pratama Letwurung
Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketiga, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun ke Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN Maluku Barat Daya saat itu termasuk mantan kadis kesehatan Maluku Barat Daya saati yang diduga terlibat atas pengalihan anggaran DAK 2017 yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit Pratama Letwurung Babar Timur Maluku Barat Daya.
Keempat, Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Drs. Barnabas Nataniel Orno sebagai tersangka atas dugaan kasus pembangunan RS. Pratama Letwurung Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kelima, Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tetapkan Aleka Orno adik kandung Wakil Gubernur sebagai tersangka.
Ketujuh, Bahwa belum tuntasnya kasus ini merupakan satu kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suatu pertanggungjawaban kepada negara.
Kedelapan, mengajak segenap masyarakat Indonesia terkhususnya masyarakat Maluku Barat Daya untuk mengawal dan menyerukan Anti Korupsi di Indonesia.
Sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Maluku Barat Daya dihadapkan pada rendahnya kualitas pelayanan kesehatan masyarakat pada sejumlah aspek baik menyangkut keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan maupun kualitas sumber daya manusia”Ujar Kordinator Lapangan itu.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk mendorong pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan. Pada Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus Afirmasi bidang kesehatan guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada 6 Puskesmas di Pulau Terluar yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.”Imbuhnya.
Anggaran DAK Afirmasi sendiri merupakan Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat dengan skema afirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T(terdepan, terluar dan tertinggal) yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat,”Kata Dikrun.
Ia menambahkan Usulan dimaksud disampaikan lewat proses pengusulan resmi melalui Instrumen Proposal kepada Kementerian Kesehatan dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar 40 milyar rupiah. Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan lewat beberapa tahapan dan pada akhir Tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan finalisasi usulan dari setiap Kabupaten/Kota.
Ia membeberkan Dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 tersebut dilakukan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 Puskesmas dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470,- . Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada Anggaran DAK Daerah T.A. 2017. Pada pembahasan APBD T.A. 2017 seharusnya hasil kesepakatan itu menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD. T.A. 2017,”Jelasnya.
Namun, pada kenyataanya Bupati Maluku Barat Daya saat itu Drs. Barnabas N. Orno melakukan realokasi anggaran dimaksud dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan. Padahal Rumah Sakit yang dibangun ini sendiri tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehatan,”Ucap dia.
Ia menyesal dampak yang terjadi akibat pengalihan anggaran ini adalah :
Pertama, Bahwa Pemerintah Kabupaten MBD mendapat sangsi tidak menerima bantuan Anggaran sejenis untuk 6 Puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Sanksi ini dicabut apabila Pemda Kab. MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tadi. Namun sampai hari ini tidak dilakukan walaupun Pemda pernah membuat Surat Pernyataan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
Kedua, Bahwa Rumah Sakit. Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah tercatat dalam Data Base Kementerian Kesehatan sebagai RS yang diakui. Akibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan.
Ketiga, Bahwa Pada kasus yang lain yakni tanggal 18 Desember tahun 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani enam kasus dugaan korupsi di Maluku dan salah satu dari enam kasus tersebut adalah kasus pematangan lahan kota Tiakur ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Beberapa orang sudah diperiksa, termasuk mantan Bupati Maluku Barat Daya yang sekarang adalah Wakil Gubernur Maluku.
Keempat, Bahwa Kami akan terus mendorong dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera tuntaskan kasus RS. Pertama Letwurung Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kelima, Bahwa atas dugaan kasus pembangunan RS. Pratama Letwurung Kabupaten Maluku Barat Daya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa saksi (Mantan Kabak Perencanaan Dinas Kesehatan MBD).
Ke-enam, Bahwa pada tanggal 18 September 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi Telah memeriksa mantan Kabak Perencanaan Dinas Kesehatan Maluku Barat Daya atas dugaan kasus Korupsi Pembangunan RS. Pratama Letwurung.
Ketujuh, Bahwa kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk mantan Bupati Maluku Barat Daya Drs. Barnabas Nataniel Orno sebagai terlapor,”Kuncinya.