Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

 

Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta Perteka, Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sambang warga masyarakat yang berada di lahan perkebunan untuk sampaikan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada warga desa binaannya, Rabu (01/11/2023) Pagi

Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, dalam kegiatan ini kepada warga masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, kepada warga desa binaannya

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi, menyampaikan, edukasi serta Pendekatan terhadap Warga Masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, Kita cegah sejak dini agar Karhutla tidak terjadi pada Hutan dan lahan kita

“Meskipun kondisi cuaca tidak menentu, kegiatan pencegahan Karhutla akan kami tingkatkan sebagai langkah antisipasi terjadinya Karhutla”, tegas Kapolsek Maliku Rahmadi.

Related posts