Pulang Pisau – Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kec. Kahayan Hilir,
Rabu (11/10/2023).
Dalam sosialisasi tersebut personil Satbinmas mengimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukumnya sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kec.Kahayan Hilir
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau ,” Tutur Kasat