Kota Sorong PW- Bertempat di Kantor Provost Militer TNI Angkatan (POMAL) Lantamal XIV, Jl Ahmad Yani Kampung Baru Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya (Senin, 25 September 2023), Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal XIV) Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo, menyampaikan rilis terkait penangkapan miras ilegal.
Dalam penyampaian rilis ini, Danlantamal XIV didampingi oleh oleh beberapa pimpinan instansi terkait. Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo menjelaskan jika jajaran Lantamal XIV yakni tim gabungan dari Sintel, Tim Intel, Pomal Lantamal XIV, Security kapal Pelni serta pihak Pelindo, telah melakukan pemeriksaan diatas kapal KM Sinabung yang sandar di Pelabuhan Sorong (24 September 2023, 02.30 WIT).
Dari pemeriksaan tersebut, disampaikan Danlantamal XIV bahwa telah ditemukan dan diamankan minuman keras ilegal jenis cap tikus dan Sofi, kurang lebih sebanyak 500 liter. “Miras ilegal ini dikemas dalam kantong plastik, botol dan jerigen, yang disamarkan di bawah sayuran juga didalam koper. Miras ini ditemukan di dek 4 dan dek 5 KM Sinabung “.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah barang-barang/muatan illegal yang diangkut melalui kapal, dan mendukung penegakkan Perda Kota Sorong Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Pengendalian dan pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Sorong serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor P. I 06/MEN LHK/SET|EN/KUM.1/1 2/20 18 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ujar Danlantamal.
“Miras ilegal ini berasal dari Bitung Sulawesi Utara. Namun saat diamankan, tidak ditemukan pemiliknya. Jadi miras ini akan langsung dimusnahkan. Mendekati pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, kami akan terus bersinergi dengan aparat keamanan dan pihak terkait lainnya di wilayah Sorong, melakukan langkah- langkah antisipasi dan pencegahan diantaranya peredaran miras,” tambahnya.
“Kami sebagai aparat keamanan, membantu pemerintah daerah dari gangguan untuk keamanan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat tidak lagi membawa minuman seperti ini, agar wilayah Sorong ini lebih aman, kondusif dan masyarakatnya hidup sehat. Karena kalau tidak menkonsumsi miras, kita akan semakin sehat,” himbau Danlantamal.
Pada kegiatan tersebut, dilaksanakan pemusnahan barang bukti miras ilegal jenis cap tikus dan sofi di depan kantor POMAL Lantamal XIV. Seluruh barang bukti ditumpahkan ke selokan tanpa ada yang tersisa. Sedangkan untuk koper dan barang bukti lainnya, langsung di bakar.
*Jacob Sumampouw