Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dan Intel Lantamal XIII Tarakan Koarmada II, berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 bungkus jenis dengan berat sekitar 15 kilogram, di jalur laut perairan sekitar Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Kamis (21/09).
Kronologis diawali dengan adanya informasi akan dilakukan kegiatan ship to ship narkotika jenis sabu asal Tawau Malaysia di perairan sekitar Pulau Keciak, pada hari Rabu (20/09) pukul 18.30 WITA. Dengan segera Tim Gabungan Lantamal XIII bekerja sama dengan BNN Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melaksanakan konsolidasi pergerakan dengan dibagi menjadi dua tim laut, yang selanjutnya pada pukul 19.00 sampai dengan 06.30 Wita, Kamis (21/09) Tim bergerak menuju posisi perairan sekitar Pulau Keciak dan melaksanakan pengendapan.
Pada kesempatan ini, Tim Gabungan dari Lantamal XIII bersama BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Kota Tarakan berhasil menangkap dan mengamankan penyelundupan sabu-sabu, Speed Banua Tangah Guci dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah tiga orang, serta satu Kapal Kayu Tomaissi 257 dengan ABK empat orang.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk speedboat dan kapal kayu diamankan di Dermaga Satrol Lantamal XIII.