Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta Perteka, Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyampaikan penyuluhan di Desa binaannya, Jumat (22/09/2023) Pagi
Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat di desa binaannya untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar, kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi bagian penting untuk memantau pergerakan warganya yang hendak ke luar negeri untuk bekerja,
melalui komunikasi, koordinasi serta kolaborasi yang baik antara tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemerintahan Desa) setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya dalam waktu cukup lama akan terkonfirmasi melalui pengawasan yang baik.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami memaksimalkan fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Polisi RW untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat terhindar dari kasus TPPO, jika ada warga masyarakat yang akan bekerja di luar negeri harap pastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal, dan prosedural.
“TPPO dapat dibedakan atas perdagangan internal, perdagangan lintas batas (internasional), perdagangan anak, perdagangan perempuan, perdagangan pria, perdagangan seksual komersial, perdagangan buruh paksa dan perdagangan organ tubuh”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.