Sosialisasi Aturan Hukum Penanganan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

 

Polres Pulang Pisau – patroli terpadu pencegahan Karhutla wilayah hukum Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dilaksanakan dengan konsisten oleh personel gabungan Poslap 31 yang beranggotakan Polsek Maliku, Koramil 1011-13 Pandih Batu dan Masyarakat peduli api (MPA), Kamis (21/09/2023) Pagi.

Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, personel mensosialisasikan kepada warga masyarakat perihal aturan hukum yang berlaku untuk penanganan karhutla, upaya Preemtif, Preventif dan Refresif Penanganan Karhutla harus dikuasai oleh Personel dilapangan, hal ini sangat berguna dalam mendeteksi sejak dini pada lahan ataupun orang yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya karhutla sehingga kita dapat mengatisipasi serta meminimalisir terjadinya karhutla

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan bahwa tim patroli terpadu Poslap 31 kecamatan maliku juga mensosialisasikan perihal Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan

“Sinergitas TNI Polri bersama MPA di masing-masing desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melaksanakan upaya pencegahan terjadinya karhutla, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts