Polsek Maliku Perkecil Potensi Gangguan Kamtibmas dengan Laksanakan KRYD

 

Polres Pulang Pisau – pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd) di wilkum Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dilaksanakan dalam rangka menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Maliku tetap kondusif, Selasa (19/09/2023) Malam.

Melalui Pelaksanaan Kryd, Personel Polsek Maliku menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dalam menjaga kamtibmas, petugas juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi gangguan kamtibmas, diharapkan melalui kegiatan ini situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

sebagai wujud implementasi dalam pelaksanaan tugas rutin kedinasan diantaranya melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002)

“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Related posts