Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau ” Sosialisasi OPS Zebra 2023″ Kamis (7/9/2023).
Oleh karena itu, Satuan Lalu Lintas sosialisasi ketentuan aturan dalam berkendara atau berlalulintas di jalan raya.
Menurut Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, ada beberapa tindakan yang diterapkan pada para pelanggar lalu lintas.
“1. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.
2. Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus.
3. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara.
4. Dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol dan narkoba,” lanjutnya.
5. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
6. Anak-anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
7. Pengendara R4 atau lebih wajib memakai Safety belt/sabuk pengaman.
8. Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
“Tindakan yang kami kenakan pada para pelanggar ketentuan rambu – rambu lalu lintas tentunya mengedepankan tindakan dengan pola humanis dan persuasif,” kata Kasatlantas.
Lanras, menurut dia, dari hasil evaluasi angka pelanggaran masih banyak di 7 jenis pelanggaran tersebut diatas.
“Terkait jumlah angka kecelakaan terbanyak didominasi oleh berkendara dengan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan, sehingga dengan adanya Ops Zebra ini diharapkan dapat menekan atau mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” harap dia.
Untuk itu, dengan adanya giat acara operasi zebra ini, pihaknya berharap angka fatalitas lakalantas dapat berkurang.
“Sosialisasi, dan sekaligus mengimbau kepada pengendara agar menjaga keselamatan/kenyamanan berkendara. Baik pada diri sendiri, orang lain maupun keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.