Polres Pulang Pisau – Sebagai Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat desa karya bersama menjadi tanggung jawab Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra untuk mensosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah binaannya. Selasa (29/08/2023) pagi.
TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan, dan eksploitasi manusia melalui pemaksaan, penipuan, atau pemerasan. Untuk mengatasi masalah ini, Polri telah mengambil langkah-langkah yang signifikan, salah satunya adalah melalui sosialisasi TPPO kepada masyarakat
Warga harus berhati hati dan waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) jika ingin bekerja ke luar negeri pastikan legalitas dan hindari janji manis oknum yang tidak bertanggung jawab karna dapat berujung bencana, ujar pak Bhabin .
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Iptu Laaser Kristovor, S.H. mengatakan, laporkan ke petugas atau Polsek terdekat jika melihat menemukan atau mengalami sendiri adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang pungkas, Iptu Laaser Kristovor, S.H.