Polres Maluku Barat Daya – Kepolisian Sektor sebagai Garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyelenggara kamtibmas di Kecamatan yang selalu mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan sosialisasi maupun mediasi penyelesaikan permasalahan agar dapat tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif.
Selaku aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan kamtibmas serta bersosialisasi dengan masyarakat guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang lebih baik dari masyarakat itu sendiri.
Kali ini Kapolsek Serwaru Ipda Giovani Toffi S.H bersama Kanit Binmas Aipda S. Baumasse, Kanit Intel Bripka W. Kainama, S.E, Briptu H. Buton dan Bripda S. Safsafubun menyambangi SMA Negeri 12 MBD di Serwaru Kecamatan Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kamis pagi (20/07/2023).
Kegiatan yang digelar kali ini adalah melakukan sosialisasi menyangkut Cyber Bulling dan Kamtibmas kepada Siswa-siswi yang sementara mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang merupakan salah satu program sekolah yang mengacu pada kurikulum penerimaan siswa baru.
Dalam pertemuan tersebut Kapolsek melakukan Sosialisasi tentang Cyber Bulling yakni perundungan dunia maya yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital melalui media sosial khususnya pada platform chatting, permainan game bersama dan lain sebagainya.
Kapolsek dalam sosialisasinya meminta kepada para siswa agar menghindarkan diri dari perbuatan tersebut karena akibat dari perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan resiko yang berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. mengatakan, “ Kegiatan Sosialisasi oleh Polri terhadap masyarakat sekolah adalah merupakan tindakan preemtif atau peringatan dini kepada para guru maupun siswa-siswi untuk mengantisipasi adanya bahaya yang ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran hukum dilingkungan sekolah baik antara sesama siswa maupun antara guru dengan siswa. “
“ Maraknya perbuatan Bullying yang terjadi pada lingkungan sekolah kerap kali dapat terjadi, anak-anak yang beranjak remaja kadangkala menjadi korban Bullying dari temannya sendiri, adanya perbuatan ancaman secara verbal maupun fisik berupa perundungan atau perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal maupun secara fisik secara langsung ataupun melalui dunia maya yang dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk penindasan, penghinaan ataupun pengucilan terhadap orang lain dapat berakibat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. “ tutur Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, “ apabila pelanggaran hukum sampai terjadi di lingkungan sekolah dan berlanjut dengan adanya laporan yang diterima oleh Polri, maka menjadi tugas Polri dalam upaya Penegakkan hukum dengan memberlakukan sanksi hukum mengacu pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika Transaksi Elektronik dan pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “
“ untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan sekolah, diperlukan peran nyata dari Polri dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan yang telah diprogramkan secara sistimatis sehingga dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “ tutup Kapolres MBD.