Pulang Pisau – Sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial sebuah video pemukulan oleh pengemudi mini bus kepada sopir truck sehingga membuat perhatian dari warganet. Karena penganiayaan tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan Gelar Perkara oleh pihak Kepolisian Resor Pulang Pisau atas dugaan pemukulan (viral) yang terjadi pada hari Senin tg 03 Juli 2023 skj. 12.00 wib di Jl. Lintas Kalimantan Rt 14 Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalteng.
Bahwa untuk perkara tersebut dapat dilakukan penghentian Penyelidikan mengingat karena adanya kesepakatan ke dua belah Pihak Pelapor dan Terlapor dalam bentuk Surat Pernyataan Damai diatas materai maka ke dua belah Pihak Pelapor dan Terlapor menganggap permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan yang dilakukan dengan metode Problem Solving.
Dalam surat perdamaian yang diterbitkan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dan meminta maaf atas segala perbuatannya. Adapun korban menerima permintaan maaf dan pelaku dengan ikhlas tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Usai penyelesaian perkara secara Restorative Justice, kedua belah pihak melakukan acara adat tampung tawar menandakan diantaranya sudah berdamai dan saling memaafkan. (Humasrespulpis)