QaqaPalangka Raya – PW: Perbuatan tidak terpuji ini tidak patut untuk dicontoh. Gara-gara diputuskan cintanya, seorang pemuda sebut saja Kumbang (27) mengunggah foto mantan pacarnya yang mengandung unsur pornografi di media sosial.
Sontak saja, Bunga (24) nama samaran tidak terima foto tanpa busananya diunggah di media sosial. Lalu mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam, Jumat (30/6/2023) siang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengungkapkan, pihaknya sudah menyarankan kepada korban agar dilaporkan untuk diproses hukum, namun korban tidak mau.
“Selanjutnya Cak Sam memanggil pelaku untuk dimediasi dengan korban. Lalu diberikan edukasi dan pembinaan agar bijak bermedia sosial serta tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Erlan.
Pelaku yang bekerja di perusahaan sawit tersebut, mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Korban kemudian memaafkan pelaku dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menghapus semua foto-foto korban. Kalau pelaku mengulangi perbuatannya maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kabidhumas pada kesempatan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menyebarkan foto atau video pornografi karena itu melanggar Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).
“Setop tanpa busana di depan kamera,” pungkasnya.(Rd/sam