Satreskrim Polres Ciamis Amankan Oknum Guru ASN Pelaku Kekerasan Seksual

 

Ciamis, Jabar – PW.Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan seorang oknum guru ASN berinisial YH (54) di Kabupaten Ciamis pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi dan pengumpulan alat bukti termasuk kerja sama dengan PP2A.

“YH (54) kami tetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti termasuk kerja sama dengan P2TP2A. Profesi tersangka oknum guru ASN,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrik Polres Ciamis Iptu Muchammad Arwin Bachar, STK., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan alasan untuk mendekatkan diri ke para korban. Korban rata-rata anak dibawah umur dikisaran usia 13-14 tahun. Aksi itu dilakukan tersangka secara spontanitas dan korban dipanggil ke ruangan tempat tersangka bertugas.

“Saat melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan profesi. Perbuatan tersebut dilakukan spotanitas. Ada yang ketemu dilokasi dan menyentuh bagian sensitif ada yang dipanggil ke ruangan. Modus tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif dari para anak korban,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu bulan November dan Desember 2022. Itu dilakukan tersangka di waktu yang berbeda-beda. “Penetapan tersangka kami melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan kami mengedepankan prinsip kehati hatian. Total ada 15 korban. Dimana 5 orang diantaranya merupakan murid laki-laki,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, tersangka YH dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp.300 juta,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, kondisi korban ada beberapa sempat mengalami trauma psikis. Namun mereka semua saat ini sudah mulai kembali beraktifitas kembali. “Korban yang masih berstatus anak sekolah sudah kembali beraktifitas kembali,” tandasnya.

FAI

Related posts