Polres Pulang Pisau – Aiptu Yuniwan Lukman, Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi larangan karhutla kepada warga masyarakat di desa binaannya serta mengajak untuk peduli dan lindungi hutan dari bencana Karhutla, Kamis (22/06/2023) Pagi.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Menyampaikan Sosialisasi tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, melalui Personel Bhabinkamtibmas, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa
“Stop Karhutla, sudah saatnya kita untuk peduli dan lindungi dengan baik hutan dan lahan, sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi