Kapolres Kudus Sampaikan Himbauan ke Masyarakat Agar Tidak Kejebak Rayuan Perdagangan Orang (TPPO)

Kudus – Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menggandeng tokoh agama setempat untuk turut menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berupaya merekrut orang-orang tertentu, Selasa (13/6/2023).

Kapolres juga melibatkan seluruh Bahbinkamtibmas dan satuan kerja di Polres Kudus, Polda Jateng untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap rayuan orang tertentu. Hal itu untuk mencegah masyarakat terjebak rayuan para pelaku TPPO yang terus berupaya merekrut korban.

Melalui kerjasama dengan tokoh agama, berharap pesan ini dapat menyentuh hati dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan korban pada masa mendatang.

Selain itu, berbagai upaya dilakukan seperti membagikan selebaran kepada masyarakat, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial mapun media online. Langkah ini diharapkan semakin efektif dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, saat ini adanya kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah masyarakat yang menjadi korban TPPO.

Karena itu, langkah preemtif ini dilakukan secara serius dan tegas seraya meminta masyarakat melaporkan ke call center Polres Kudus melalui nomor telepon 0822 8500 1100 bila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO.

Karenanya, ia berpesan untuk saling mengingatkan sebelum saudara-saudara kita masyarakat Kudus menjadi korban.

“Mari kita saling mengingatkan, hati-hati, jangan terperdaya janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban. Laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO,” ungkapnya.

Kapolres berharap dengan langkah-langkah preemtif ini, penanganan TPPO di wilayah hukum Polres Kudus menjadi lebih efektif. Kerjasama kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat dapat mencegah TPPO dan korban potensial dapat terhindar dari ancaman itu. Baginya sikap proaktif masyarakat melaporkan setiap kasus TPPO adalah juga kunci utama memerangi kejahatan TPPO.

Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka. Polisi mengatakan korban TPPO ini mencapai 1.305 orang.

Polisi juga memamerkan 33 tersangka dalam jumpa pers di Mapolda Jateng pada hari Senin, (12/6/2023). Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai dengan tempat yang dijanjikan, para korban diduga diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

(Nyaman)

Related posts