Polres Maluku Babat Daya – Untuk memastikan tahanan dalam ruang tahanan Polres Maluku Barat Daya aman, Kepala Unit I SPKT Polres MBD didampingi oleh Piket Tahti melaksanakan pengecekan ruang tahanan maupun kondisi tahanan pada Senin pagi (08/05/2023).
Kepala Unit I SPKT dengan didampingi anggota jaga mengingatkan tahanan untuk berperilaku baik dan menjaga kesehatan dan kebersihan ruang tahanan selama menjalani masa tahanan di Rutan Polres Maluku Barat Daya.
Terkait dengan hal itu Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Kegiatan pengecekan tahanan adalah merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh SPKT dan petugas jaga tahanan Satuan Tahti dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi keberadaan tahanan serta memastikan keamanan tahanan yang mendekam di sel tahanan Polres MBD. “
“ Saya telah mengingatkan Perwira jaga bahwa tahanan memilikki hak untuk diperlakukan secara baik menyangkut kesehatan maupun kebutuhan pribadi agar disampaikan kepada petugas jaga tahanan demi kenyamanan tahanan yang mendekam dibalik jeruji besi. “ tutur Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ Pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan wajib kita lakukan, hal tersebut adalah merupakan rutinitas yang harus dilaksanakan oleh bagian Urkes Polres MBD dalam hal perawatan terhadap tahanan baik yang sehat maupun yang sakit, kesemuanya itu mengacu pada pasal 6 Perkap Nomor 4 tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rutan Polri. “
Kapolres juga menegaskan, “ Petugas Polri yang bertugas menjaga tahanan agar selalu siaga dalam meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, melakukan kontrol kepada tahanan khusus terkait masalah kesehatan, kebersihan dan keamanan tahanan. “
“ Setiap orang yang datang membesuk tahanan, anggota jaga tahanan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan untuk menghilangkan kecurigaan lakukan pemeriksaan terhadap barang / makanan yang dibawa guna memastikan tidak membawa barang bawaan yang berbahaya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan barang / benda tajam atau makanan yang berbahaya jangan sampai lolos terbawa masuk ke ruang tahanan, hal tersebut merupakan tugas kita dengan berpedoman pada pasal 3 Jo. pasal 4 Perkap Nomor 4 tahun 2005. “ tutup Kapolres MBD.