Polres Maluku Barat Daya – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Karyawan PT. Batutua Tembaga Raya Wetar bertepatan dengan Hari Buruh Nasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023, Untuk mengantisipasi tindakan anarkis maka Personel Polri dibawah pimpinan Kapolsek Wetar Ipda Fahrul S. Sulthan, S.Tr.K bersama 4 personel polsek dengan dibantu oleh Personel Pengamanan Obvit dipimpin oleh Ipda Melky Peimahul melakukan pengamanan sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan unjuk rasa dilakukan secara damai dengan melibatkan 35 Karyawan PT. BTR Wetar, bertindak sebagai Orator adalah karyawan dari Serikat Pekerja yaitu sdr. Marthen Maitimu, sdr. Nahason Mawetars dan sdr. Roy Manusiwa dengan berlokasi pada depan Kantor HRD Perusahan PT. BTR Wetar di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten MBD pada Senin pagi (01/04/2023).
Dalam orasi yang disampaikan oleh ketiga orator, ada beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain : Pihak Manajemen segera pulang Mr. Chris Chapman karena dinilai banyak melakukan pelanggaran di perusahaan, Pihak Perusahaan agar mempercepat proses pengajuan pensiun dari karyawan sejak tahun 2022-2023 sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama, Menolak setiap pejabat lingkup perusahan yang menduduki jabatan rangkap, Menuntut adanya pemalsuan dan manipulasi Dokumen yang ada pada Departemen di perusahaan sehingga terjadi ketidak sesuaian data yang dapat merugikan hak-hak karyawan terkait kenaikan upah kerja secara menyeluruh.
Aksi unjuk rasa berlanjut dengan kesepakatan bersama antara 6 orang perwakilan Serikat Pekerja dengan sdr. Leo Kurniawan selaku Manajemen HRD untuk dilakukan Audens pada ruang rapat kantor HRD. Dari hasil audens pihak perusahaan menyanggupi membayarkan hak-hak pensiun karyawan dengan mengacu pada butir-butir Perjanjian Kerja Bersama, menyangkut hak cuti dan esensi penilaian terhadap karyawan pada departemen SCM akan dikaji ulang, Tunjangan cuti kepada Karyawan yang bekerja pada Departemen Mining akan ditinjau sesuai Perjanjian Kerja Sama, Terhadap tuntutan pada Mr. Chris Chapman maka pihak perusahaan akan melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan semua tuntutan akan dijawab oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 02 Mei 2023.
Pada tempat yang berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Karyawan PT. BTR adalah merupakan hak setiap Warga Negara secara bebas menyatakan pendapat dimuka umum sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian pendapat dimuka umum, yang secara harafiah diartikan sebagai Kebebasan yang bertanggung jawab. “
“ Setiap karyawan perusahan secara hukum diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi tuntutan kepada pihak perusahan dengan memperlihatkan moralitas yang baik dan beretika serta menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga memberikan kesan tidak menjurus kepada adanya perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum. “ ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ Dalam pelaksanaan unjuk rasa telah disiagakan personel Polri guna mengamankan jalannya kegiatan tersebut dengan tujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. “
“ Dengan adanya upaya pengamanan aksi unjuk rasa oleh personel Polsek Wetar maupun Personel Pengamanan Obvit, ini menunjukkan bentuk kerja sama yang nyata antara semasa personel Polri dalam memupuk rasa solidaritas selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat sehingga aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman dan lancar sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. ” tutup Kapolres MBD.