Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla sejak dini, Personil polsek Jabiren Raya sambangi masyarakat serta memberikan himbauan cegah karhutla serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Selasa (28/03/2023) malam.
Dalam kegiatan sambangnya Bhabinkamtibmas juga menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan dan berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri .P. Habeahan, S.H menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang di lakukan rutin oleh anggotanya merupakan upaya Kepolisian khususnya Polsek Jabiren Raya untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
“Kegiatan yang telah kami lakukan saat ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat khususnya kecamatan Jabiren Raya, sehingga kita dapat terbebas dari bencana karhutla,” tutup Ipda Zendri.